Ekspor Jelantah dan Residu Sawit Terhambat akibat Regulasi Mendadak

10 Januari 2025, Ekspor minyak jelantah dan residu sawit mengalami hambatan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Aturan baru ini memperketat izin ekspor untuk tiga komoditas, yakni minyak jelantah (used cooking oil/UCO), limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME), dan residu minyak sawit asam tinggi (high acid palm oil residue/HAPOR).
Kebijakan tersebut mewajibkan adanya rapat koordinasi antar-kementerian/lembaga bidang pangan sebelum izin ekspor disetujui. Akibatnya, sejumlah eksportir mengeluhkan pengiriman mereka tertunda karena proses persetujuan ekspor belum bisa dilakukan.
Asosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia (AEMJI) menyebut aturan itu muncul tanpa sosialisasi yang cukup dan membuat kegiatan ekspor terganggu. Beberapa perusahaan bahkan sudah menyiapkan kapal dan kontrak ekspor bernilai ratusan ribu dolar AS, namun kini tertahan di pelabuhan.
Pemerintah beralasan pembatasan ekspor ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan produksi biodiesel dan program minyak goreng rakyat (Minyakita). Data menunjukkan ekspor residu sawit meningkat lebih dari 20 persen dalam lima tahun terakhir, sementara ekspor CPO justru menurun hampir 20 persen.
Meski begitu, pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan masa transisi agar kegiatan ekspor tidak terhenti mendadak dan tidak menimbulkan kerugian bagi industri.
Source: https://www.kompas.id/artikel/gegara-regulasi-dadakan-ekspor-jelantah-dan-residu-sawit-terhambat